BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

Kamis, 21 April 2016

Tahapan Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (contoh : wilayah Kalimantan Selatan)


Jika kita membeli RanMor second, pastilah kasus ini banyak dirasakan oleh banyak orang. Kena pajak progressif, sudah diblokir oleh pemilik lama atau mungkin lokasi asal RanMor terlalu jauh dengan domisil Anda saat ini. Untuk itu jalan singkatnya pastilah mutasi dan balik nama.

Namun ternyata banyak orang merasakan tidak semudah membalikkan telapak tangan ketika kita akan memutasikan dan balik nama. Prosesnya sebenarnya mudah, cuma kadang-kadang jika orang yang kita temui itu adalah "CALO" prosesnya akan dibuat berbelit-belit dan susah sehingga membuat kita berperasaan "Males duluan". Nah jika calon target (bisa jadi diri kita sendiri) sudah merasakan hal itu, maka Si CALO telah sukses Tahap 1, karena pastinya pekerjaan pengurusan akan dilimpahkan ke CALO tersebut.

Namun demikian saya sarankan untuk jangan mudah tergoda oleh rayuan maut dan bayangan menakutkan yang dilakukan oleh CALO. Saya menyarankan Anda jika ada waktu luang untuk mengurusnya sendiri. Selisihnya bisa banyak banget lho gan antara diurusin CALO dan diurus sendiri. Dalam hal ini pengalaman saya pribadi untuk wilayah Kalimantan Selatan selisihnya bisa sampai 4,5 Juta Rupiah (gila bukan main.......itu namanya nyekik ya hahahaha)

Langsung saja saya share tahap-tahapnya sbb (kasus balik nama dengan wilayah asal berbeda dengan alamat kita tinggal tetapi masih dalam satu provinsi):

1. Mengambil Dokumen Kartu Induk BPKB. Dokumen yang diperlukan
      - KTP (KTP tujuan mutasi)
     - Fotocopy BPKB

2. Cabut berkas di lokasi samsat asal kendaraan. Diperlukan dokumen sbb
     - Cek Fisik RanMor --> bisa dilakukan di samsat setempat atau dibawa langsung ke samsat tempat kita mau nyabut berkas. (Bilang sama petugasnya kalo cek fisik mau buat cabut berkas dan mutasi ke ......)
    - BPKB Asli + Fotocopynya.
    - STNK Asli + Fotocopynya
    - Kuitansi jual beli bermaterai
    - Kartu Induk BPKB (pada point no 1)
    - KTP Tujuan mutasi/balik nama + Fotocopynya
    - Foto Mobil (depan, samping, belakang) --> data ini untuk memperkuat kondisi fisik.

3. Setelah dokumen pada point no. 2 diserahkan ke samsat asal, maka akan diproses dalam waktu 3-7 hari (tergantung masing-masing samsat). Tapi karena berasal dari daerah yang cukup jauh (perjalanan 5 jam),saya mencoba untuk minta bantuan staff di samsat dan Alhamdulillah 2 hari saya sudah selesai. (pastinya adalah tambahan dana administrasi)

4. Berkas yang dikembalikan oleh samsat asal tersebut semua kita bawa dan kita serahkan ke Polda dimana lokasi kendaraan kita berasal. Disana kita akan menyerahkan :
    - Berkas dari Samsat asal (yang kita cabut tadi)
    - Semua dokumen tsb dibuat rangkap 2 (fotocopy)
    - Khusus untuk kuitansi lebih amannya dibuat 2 lembar aja dan semua bermaterai.
Berkas yang kita masukkan tadi akan selesai dalam waktu kira-kira 1-2 minggu dan langsung saja kita bisa ambil.

5. Setelah menyerahkan dokumen pada no.4 kita akan dikasih Resi yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB yang baru. Selain itu Resi tersebut juga kita gunakan untuk mengambil berkas dari Polda.

6. Setelah 1-2 minggu kita ambil berkas ke Polda dan dilanjutkan dengan memasukan berkas tersebut ke samsat tujuan (sesuai alamat kita). Di samsat ini akan diproses STNK dan akan ada Biaya Balik Nama.

7. Setelah proses tersebut, selesailah sudah urusan dan PR-nya paling kita menunggu Plat nomor jadi dan BPKB jadi. (jangan lupa membawa Resi-nya ya saat ambil BPKB)

Demikian sedikit berbagi pengalaman saja dari saya....jika ada perbedaan di kota lain itu adalah hal yang wajar dan ini hanya sebagai gambaran saja. Yang terpenting jika kita ingin baliknama kendaraan kita tetapi berasal dari kota lain, sebaiknya mulai diurus 2 bulan sebelum Pajak berakhir (paling lambat 1 bulan) agar kita terhindar dari denda pajak.

Trims....

salam berbagi

oleh : adikusnawan